Pemberian Komputer dari Pemkab Tangerang - Blog Ridwan Nurhadi

Breaking

Berbagi tak pernah Rugi

Minggu, 13 Desember 2015

Pemberian Komputer dari Pemkab Tangerang

Alhamdulillah, kami diberi kepercayaan dari Pemkab Tangerang dengan pemberian 3 unit komputer dan dana pelatihan untuk masyarakat umum.  Semoga dengan pemberian fasilitas dan dana pelatihan ini, kami semakin bermanfaat untuk umat. Aamiin.

Syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima dana hibah dari organisasi kemasyarakatan berbadan hukum adalah :
  1. Memiliki Kepengurusan yang Jelas
  2. Mendapat Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Berkedudukan Dalam Wilayah Administrasi Pemerintah Provinsi Banten
  4. Memiliki Sekretariat Tetap
  5. Permohonan Tertulis yang Ditujukan Kepada Gubernur, Serta Diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat Setempat, Serta Ditandatangani dan Dibubuhi Cap oleh Ketua dan Sekretaris (atau sebutan lainnya)
  6. Proposal Urusan, yang Minimal Memuat :
    1. Latar Belakang
    2. Maksud dan Tujuan
    3. Rencana Anggaran Biaya
    4. Rencana Pelaksanaan Kegiatan
    5. Profil Lembaga
    6. Susunan Pengurus
    7. Surat Pernyataan Tidak Menerima Hibah Tahun Sebelumnya
  7. Lampiran Proposal yang Terdiri Dari :
    1. Foto Copy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara Pengurus dan Nomor Telepon yang Bisa Dihubungi
    2. Rekomendasi dari Instansi Terkait Kabupaten/Kota
    3. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Lurah Setempat
    4. Foto Lokasi Kegiatan
    5. Surat Pernyataan Tidak Duplikasi Kegiatan
    6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    7. Surat Pengesahan Badan Hukum dari Kementrian Hukum dan HAM
    8. Akte Notaris
    9. Bukti Kepemilikan Gedung atau Bukti Kontrak/Sewa Gedung/Bangunan Bagi Lembaga yang Kantor Sekretariatnya Menyewa
    10. Gambar Teknis Untuk Kegiatan Konstruksi
    11. Bukti Kepemilikan Status Tanah yang Akan Dibangun Atar Nama Lembaga
Untuk info lengkap kunjungi link resmi nya
http://ehibahbansos.bantenprov.go.id/index.php?r=home/ProfilHibah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar