Syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima dana hibah dari organisasi kemasyarakatan berbadan hukum adalah :
- Memiliki Kepengurusan yang Jelas
- Mendapat Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Berkedudukan Dalam Wilayah Administrasi Pemerintah Provinsi Banten
- Memiliki Sekretariat Tetap
- Permohonan Tertulis yang Ditujukan Kepada Gubernur, Serta Diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat Setempat, Serta Ditandatangani dan Dibubuhi Cap oleh Ketua dan Sekretaris (atau sebutan lainnya)
- Proposal Urusan, yang Minimal Memuat :
- Latar Belakang
- Maksud dan Tujuan
- Rencana Anggaran Biaya
- Rencana Pelaksanaan Kegiatan
- Profil Lembaga
- Susunan Pengurus
- Surat Pernyataan Tidak Menerima Hibah Tahun Sebelumnya
- Lampiran Proposal yang Terdiri Dari :
- Foto Copy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara Pengurus dan Nomor Telepon yang Bisa Dihubungi
- Rekomendasi dari Instansi Terkait Kabupaten/Kota
- Surat Keterangan Domisili dari Desa/Lurah Setempat
- Foto Lokasi Kegiatan
- Surat Pernyataan Tidak Duplikasi Kegiatan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Pengesahan Badan Hukum dari Kementrian Hukum dan HAM
- Akte Notaris
- Bukti Kepemilikan Gedung atau Bukti Kontrak/Sewa Gedung/Bangunan Bagi Lembaga yang Kantor Sekretariatnya Menyewa
- Gambar Teknis Untuk Kegiatan Konstruksi
- Bukti Kepemilikan Status Tanah yang Akan Dibangun Atar Nama Lembaga
http://ehibahbansos.bantenprov.go.id/index.php?r=home/ProfilHibah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar