Apa itu PGRI ?
PGRI atau Persatuan Guru Republik Indonesia adalah sebuah organisasi
profesi guru yang diakui dalam peraturan pemerintah. Perlu kamu ketahui banyak
manfaat bila menjadi anggota PGRI. Ketika sudah terdaftar dan
memperoleh kartu anggota PGRI, juga bisa dimanfaatkan dan dipakai
sebagai bukti dan menjadikan angka kredit dalam pengusulan kenaikan
pangkat secara berkala.
Cara dan Langkah - Langkah Registrasi Menjadi Anggota PGRI
Untuk mendaftar sebagai Anggota PGRI bisa dilakukan secara Online
melalui Internet. Pertama kamu harus mengunjungi situs portal Resmi
PGRI, yaitu www.pgri.or.id. Namun Sebelum melakukan registrasi online di
website www.pgri.or.id, ada beberapa hal yang dipersiapkan. Antara
lain adalah KTP (Kartu Tanda Penduduk) Serta pas foto (photo).
pas foto setengah badan, ukuran 120 x 180 pixel JPEG 200 dpi, atau max file size 1024 KB dan alamat email yang masih aktif.
Tahapan pengisian Form Registrasi Online PGRI
Berikut ini langkah - langkah dalam mengisi form registrasi online dan
pengisian biodata yang diperlukan serta cara daftar untuk menjadi
anggota PGRI antara lain adalah sebagai berikut :
1. Masuk ke dalam situs resmi PGRI ( www.pgri.or.id ), kemudian klik
atau pilih Tab Registrasi pada sudut kanan halaman website.
2. Setelah masuk dalam laman situs website maka akan terbuka halaman
baru. Di dalamnya ada tiga Tab aktif yaitu Registrasi anggota Baru,
Update dan Tab Mutasi. Lihat Gambar :
3. Jika ingin daftar anggota maka pilih Registrasi Anggota Baru Pada
halaman Registrasi isikan data lengkap sesuai di dalam kartu identitas
dan semua isian, masukkan foto anda dan seterusnya sesuai arahan di
website.
4. Jika semua telah diisi dengan lengkap selanjutnya baca dan centang
semua ceklist yang tersedia sesuai pernyataan dan hal ini menandakan
bahwa guru telah setuju dengan ketentuan yang berlaku selanjutnya klik KIRIM. Dan tunggu sampai proses pengiriman selesai.
Cara Mendapatkan Karu Tanda Anggota PGRI
Setelah proses pengiriman telah selesai, Silahkan mengunduh / download
tanda bukti registrasi anggota PGRI tersebut. Kemudian silakan print
lembar ini dan hubungi Pengurus PGRI Kab/Kota Untuk mendapatkan Kartu
Tanda Anggota terbaru 2015. Semoga Ini Bermanfaat untuk Bapak / Ibu
guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar